Seleksi KPID Babel Kisruh, Komisi I Pertanyakan Sikap Ketua DPRD Didit Srigusjaya
PANGKALPINANG, Lintasbabel.iNews.id - Polemik seleksi Anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Bangka Belitung belum selesai.
Sejak keluar hasil tes kelayakan dan kepatutan (fit and propert test), akhir November 2025 lalu, belum ada tindak lanjut dari DPRD Babel.
Meski Ketua DPRD Babel Didit Srigusjaya menyatakan seleksi KPID Babel maladministrasi berdasarkan temuan Ombudsman, namun sampai saat ini belum ada kepastian terkait hal tersebut.
Menyikapi hal itu, Anggota Komisi I DPRD Babel Muhtar Motong atau biasa disapa H Tare juga bertanya-tanya soal kelanjutan seleksi KPID Babel.
Apalagi, dia mendengar hasil pleno penetapan tujuh Anggota KPID Babel itu, sudah ditandatangani Ketua DPRD Bangka Belitung.
Meski begitu, dia juga mendengar secara lisan, Ketua DPRD Babel menyatakan seleksi KPID akan diulang.
"Kenapa tidak diteruskan saja, Komisi I yang diketuai Pahlevi Syahrun, tetap pada hasil seleksi itu," ungkap H Tare, Senin (9/2/2026).
Dia tidak mau ada pihak yang cuci tangan dalam masalah ini.
Pasalnya, sejak awal mereka menginginkan seleksi KPID Babel sesuai aturan.
Lalu, kata H Tare, muncul kebijakan yang menjadi temuan Ombudsman, bukan ranah Komisi I.
"Kami sudah menjalankan aturan itu, kenapa muncul seolah-olah Komisi I yang membuat polemik ini," ujarnya.
Sebelumnya, Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Babel, dalam laporan temuan Nomor T/774/LM.44-08/0289.2025/XII/2025, ditandatangani tanggal 9 Desember 2025, secara resmi menyatakan terjadi maladministrasi dan penyimpangan prosedur yang dilakukan Komisi I DPRD Babel dalam proses seleksi KPID Babel periode 2025–2028.
Dalam telaahnya, Ombudsman menemukan fakta: dua surat pengumuman dengan nomor yang sama, yakni 500.12.3/1396/DPRD/2025, tetapi isi berbeda.
Surat tanggal 1 Oktober 2025 menyebut peserta lolos uji kelayakan sebanyak 21 orang.
Namun, surat Ketua DPRD Babel tanggal 3 November 2025, tiba-tiba mengubah jumlah peserta menjadi 36 orang.
Tak hanya berubah, kenaikan jumlah peserta itu dilakukan tanpa dasar regulasi yang kuat.
DPRD Babel menyebut perubahan terjadi karena adanya “pihak-pihak yang keberatan”, tanpa penjelasan siapa dan apa motif keberatan itu.
Ombudsman menilai tindakan tersebut melanggar asas kepastian hukum dan masuk kategori maladministrasi. (*)
Editor : Muri Setiawan