get app
inews
Aa Text
Read Next : Jelang Porprov Babel 2026, KONI Bangka Mulai Tancap Gas Target Juara

Polisi Akan Panggil PT Timah dan Pemilik CV Terkait Laka Tambang Pemali yang Tewaskan 7 Pekerja

Jum'at, 06 Februari 2026 | 19:19 WIB
header img
Barang bukti berupa yang disita polisi dari lokasi tambang Pondi, Pemali, Kabupaten Bangka yang tewaskan 7 orang pekerja asal Banten. Foto : Lintasbabel.iNews.id/ Firman.

PANGKALPINANG, Lintasbabel.iNews.id – Kepolisian Daerah (Polda) Kepulauan Bangka Belitung memastikan proses penyidikan kasus kecelakaan tambang timah ilegal di eks Pondi, Desa Pemali, Kabupaten Bangka, yang menewaskan tujuh pekerja, terus berlanjut.

Kapolda Bangka Belitung Irjen Pol Viktor T. Sihombing menegaskan, meskipun saat ini sudah ditetapkan tiga orang tersangka, penyidikan tidak berhenti sampai di situ.

“Proses penyidikan akan terus kami lanjutkan guna mencari tahu pihak-pihak lain yang ikut berperan dalam aktivitas penambangan ilegal tersebut,” ujar Viktor, Jumat (6/2/2026).

Ia menyebutkan, dalam beberapa hari ke depan pihaknya akan memanggil sejumlah pihak lain yang diduga terlibat, termasuk perusahaan yang berperan sebagai koordinator dari para kolektor timah.

“Kami akan melakukan pengembangan dengan memeriksa dan meminta keterangan terhadap perusahaan yang menjadi koordinator kolektor, karena hasil timah itu dijual ke CV mana saja,” katanya.

Selain pemilik CV, Kapolda juga memastikan pihaknya akan memanggil PT Timah Tbk untuk dimintai keterangan. Pasalnya, berdasarkan informasi yang diperoleh penyidik, lokasi tambang tersebut berada di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah.

“Kenapa PT Timah juga kami panggil, karena itu merupakan IUP milik PT Timah. Jadi kami akan minta keterangan mereka untuk memastikan apakah keterangan para tersangka itu benar atau tidak,” jelas Viktor.

Editor : Haryanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut