Polisi Akan Panggil PT Timah dan Pemilik CV Terkait Laka Tambang Pemali yang Tewaskan 7 Pekerja
Meski berada di wilayah IUP PT Timah, Viktor menegaskan aktivitas penambangan yang dilakukan para tersangka baru berlangsung sejak akhir tahun 2025 dan tidak dilengkapi surat perintah kerja.
“Aktivitas ini baru dilakukan sejak akhir 2025 dan mereka tidak memiliki surat perintah kerja. Sehingga kami menyatakan penambangan tersebut dilakukan tanpa izin, namun tetap akan kami dalami lebih lanjut,” ungkapnya.
Kapolda menambahkan, pemanggilan berbagai pihak dilakukan untuk mencocokkan seluruh keterangan dengan fakta di lapangan.
“Semua keterangan harus disinkronkan, baik dari saksi, tersangka, masyarakat sekitar, hingga pegawai PT Timah yang berada di lokasi, agar penyidikan benar-benar terang,” tutup Viktor.
Editor : Haryanto