Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Donor Darah di Belinyu Himpun 138 Kantong, Warga Harap Digelar Rutin
Advertisement . Scroll to see content

Polisi Akan Panggil PT Timah dan Pemilik CV Terkait Laka Tambang Pemali yang Tewaskan 7 Pekerja

Jum'at, 06 Februari 2026 | 19:19 WIB
  • author Firman
Polisi Akan Panggil PT Timah dan Pemilik CV Terkait Laka Tambang Pemali yang Tewaskan 7 Pekerja
Barang bukti berupa yang disita polisi dari lokasi tambang Pondi, Pemali, Kabupaten Bangka yang tewaskan 7 orang pekerja asal Banten. Foto : Lintasbabel.iNews.id/ Firman.

PANGKALPINANG, Lintasbabel.iNews.id – Kepolisian Daerah (Polda) Kepulauan Bangka Belitung memastikan proses penyidikan kasus kecelakaan tambang timah ilegal di eks Pondi, Desa Pemali, Kabupaten Bangka, yang menewaskan tujuh pekerja, terus berlanjut.

Kapolda Bangka Belitung Irjen Pol Viktor T. Sihombing menegaskan, meskipun saat ini sudah ditetapkan tiga orang tersangka, penyidikan tidak berhenti sampai di situ.

“Proses penyidikan akan terus kami lanjutkan guna mencari tahu pihak-pihak lain yang ikut berperan dalam aktivitas penambangan ilegal tersebut,” ujar Viktor, Jumat (6/2/2026).

Ia menyebutkan, dalam beberapa hari ke depan pihaknya akan memanggil sejumlah pihak lain yang diduga terlibat, termasuk perusahaan yang berperan sebagai koordinator dari para kolektor timah.

“Kami akan melakukan pengembangan dengan memeriksa dan meminta keterangan terhadap perusahaan yang menjadi koordinator kolektor, karena hasil timah itu dijual ke CV mana saja,” katanya.

Selain pemilik CV, Kapolda juga memastikan pihaknya akan memanggil PT Timah Tbk untuk dimintai keterangan. Pasalnya, berdasarkan informasi yang diperoleh penyidik, lokasi tambang tersebut berada di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah.

“Kenapa PT Timah juga kami panggil, karena itu merupakan IUP milik PT Timah. Jadi kami akan minta keterangan mereka untuk memastikan apakah keterangan para tersangka itu benar atau tidak,” jelas Viktor.

Meski berada di wilayah IUP PT Timah, Viktor menegaskan aktivitas penambangan yang dilakukan para tersangka baru berlangsung sejak akhir tahun 2025 dan tidak dilengkapi surat perintah kerja.

“Aktivitas ini baru dilakukan sejak akhir 2025 dan mereka tidak memiliki surat perintah kerja. Sehingga kami menyatakan penambangan tersebut dilakukan tanpa izin, namun tetap akan kami dalami lebih lanjut,” ungkapnya.

Kapolda menambahkan, pemanggilan berbagai pihak dilakukan untuk mencocokkan seluruh keterangan dengan fakta di lapangan.

“Semua keterangan harus disinkronkan, baik dari saksi, tersangka, masyarakat sekitar, hingga pegawai PT Timah yang berada di lokasi, agar penyidikan benar-benar terang,” tutup Viktor.

Editor: Haryanto

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut