Gudang Pengoplosan Gas LPG 3 Kg di Bangka Digerebek Polisi, Satu Tersangka Ditahan
PANGKALPINANG, Lintasbabel.iNews.id – Polisi menggerebek sebuah gudang yang diduga menjadi tempat pengoplosan gas elpiji bersubsidi 3 kilogram di Kelurahan Sinar Baru, Kecamatan Sungailiat, Kabupaten Bangka. Dalam penggerebekan tersebut, dua orang diamankan, satu di antaranya ditetapkan sebagai tersangka.
Kabid Humas Polda Bangka Belitung Kombes Pol Agus Sugiyarso mengatakan, pengungkapan kasus ini dilakukan oleh tim Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Babel pada Jumat (6/2/2026) setelah menerima laporan dari masyarakat.
“Dalam kasus pengoplosan gas LPG 3 kilogram ini, ada dua orang yang diamankan. Namun hanya satu yang ditetapkan sebagai tersangka, yakni pemilik gudang sekaligus pelaku pengoplosan berinisial Fa alias Ijal (45),” ujar Agus, Sabtu (7/2/2026).
Sementara satu orang lainnya berinisial S alias Man (44) yang berperan sebagai pekerja hanya dijadikan saksi untuk dimintai keterangan oleh penyidik.
Agus menjelaskan, penggerebekan bermula dari informasi masyarakat terkait praktik ilegal pengoplosan gas LPG bersubsidi yang diduga menjadi penyebab kelangkaan gas di wilayah Kabupaten Bangka.
“Dari hasil pengungkapan, tim mengamankan sebanyak 164 tabung gas ukuran 3 kilogram dan 12 kilogram beserta sejumlah peralatan yang digunakan untuk aktivitas ilegal tersebut,” katanya.
Menurutnya, modus yang dilakukan tersangka adalah memindahkan isi gas LPG subsidi 3 kilogram ke tabung LPG non subsidi 12 kilogram untuk kemudian dijual kembali.
“Gas yang dioplos adalah gas LPG subsidi 3 kilogram ke gas LPG non subsidi 12 kilogram,” ucap Agus.
Berdasarkan pengakuan tersangka, aktivitas ilegal tersebut telah dilakukan selama sekitar tujuh bulan. Gas hasil oplosan kemudian diedarkan ke toko-toko di wilayah Kabupaten Bangka dengan harga Rp180.000 per tabung ukuran 12 kilogram.
“Sudah sekitar tujuh bulan. Hasil oplosan dijual ke toko-toko dengan harga Rp180 ribu per tabung,” ujarnya.
Editor : Haryanto