Gudang Pengoplosan Gas LPG 3 Kg di Bangka Digerebek Polisi, Satu Tersangka Ditahan
Selain mengamankan tersangka dan saksi, polisi juga menyita ratusan tabung gas LPG serta satu unit mobil yang digunakan untuk operasional. Seluruh barang bukti dibawa ke Mapolda Babel guna kepentingan penyidikan.
Hasil pemeriksaan menetapkan Fa alias Ijal sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan di Rutan Polda Babel.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Pasal 40 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman pidana maksimal enam tahun penjara.
“Ini merupakan wujud komitmen Kapolda Babel Irjen Pol Viktor Sihombing untuk menindak tegas pelaku pengoplosan gas LPG bersubsidi yang merugikan masyarakat, terutama di tengah keluhan soal kelangkaan gas,” tutur Agus.
Editor : Haryanto