Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Ngaku Polisi dan Tipu IRT hingga Jutaan Rupiah, Pria 25 Tahun Ditangkap Tim Gabungan Polda Babel
Advertisement . Scroll to see content

Laka Tambang Pemali, Polda Babel Tetapkan Tiga Bos Timah Tersangka

Jum'at, 06 Februari 2026 | 18:43 WIB
  • author Firman
Laka Tambang Pemali, Polda Babel Tetapkan Tiga Bos Timah Tersangka
Polda Babel menetapkan tiga tersangka kasus tambang maut di Desa Pemali, Jumat (6/2/2026).

PANGKALPINANG, Lintasbabel.iNews.id - Polda Babel menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus kecelakaan tambang di eks Pondi, Desa Pemali, Kecamatan Pemali, Kabupaten Bangka.

Tiga orang itu adalah pemilik modal, warga Bangka Belitung berinisial KH alias HKS, S alias A, dan SS.

Tak hanya itu, para tersangka tersebut juga berperan sebagai kolektor timah.

Kapolda Babel Irjen Pol Viktor T Sihombing mengatakan, penetapan tersangka ini setelah penyidik melakukan penyelidikan mendalam kasus kecelakaan tambang Senin (2/2/2026) sore lalu.

"Para tersangka berperan sebagai pihak yang mendanai dan saksi para penambang," kata Irjen Viktor dalam keterangan di Mapolda Babel, Jumat (6/2/2026).

Aktivitas tambang tersebut berada di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk, namun tak mengantongi izin perusahaan alias ilegal.

Kapolda mengatakan, ada 16 saksi yang diperiksa dan ditemukam dua aktivitas penambangan berbeda di satu lokasi yang sama.

Editor: Alza Munzi Hipni

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut