Laka Tambang Pemali, Polda Babel Tetapkan Tiga Bos Timah Tersangka
PANGKALPINANG, Lintasbabel.iNews.id - Polda Babel menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus kecelakaan tambang di eks Pondi, Desa Pemali, Kecamatan Pemali, Kabupaten Bangka.
Tiga orang itu adalah pemilik modal, warga Bangka Belitung berinisial KH alias HKS, S alias A, dan SS.
Tak hanya itu, para tersangka tersebut juga berperan sebagai kolektor timah.
Kapolda Babel Irjen Pol Viktor T Sihombing mengatakan, penetapan tersangka ini setelah penyidik melakukan penyelidikan mendalam kasus kecelakaan tambang Senin (2/2/2026) sore lalu.
"Para tersangka berperan sebagai pihak yang mendanai dan saksi para penambang," kata Irjen Viktor dalam keterangan di Mapolda Babel, Jumat (6/2/2026).
Aktivitas tambang tersebut berada di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk, namun tak mengantongi izin perusahaan alias ilegal.
Kapolda mengatakan, ada 16 saksi yang diperiksa dan ditemukam dua aktivitas penambangan berbeda di satu lokasi yang sama.
Menurutnya, ketiga bos timah itu resmi ditahan sejak 5 Februari 2026.
Akibat kecelakaan tambang maut itu, tujuh orang terkubur hidup-hidup.
Enam pekerja ditemukan tewas dan jenazah korban dipulangkan ke kampung halaman di Pandeglang, Banten.
Sementara satu pekerja atas nama Soleh (32), warga Lebak, Banten belum ditemukan.
Polisi menjerat tersangka dengan pasal berlapis, termasuk Pasal 158 jo Pasal 35 UU Minerba serta Pasal 474 KUHP terkait kelalaian yang menyebabkan kematian.
Barang bukti yang disita polisi, yakni satu unit ekskavator, 275 kilogram pasir timah basah, peralatan tambang, dan dokumen pengiriman hasil tambang.
Editor : Alza Munzi Hipni