PANGKALPINANG, lintasbabel.id - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), mengeluarkan imbauan terkait vaksinasi selama bulan puasa dengan Nomor : 069/MUI/DP-PX/IV/2022 tentang Hukum Vaksinasi Covid-19 Saat Berpuasa. MUI memastikan bahwa penyuntikan vaksinasi selama menjalankan puasa diperbolehkan.
Imbauan yang diterbitkan pada Jumat (8/42022) ini mengacu pada Fatwa MUI Nomor 13 Tahun 2021 tentang Hukum Vaksinasi Covid-19 saat berpuasa.
Maka untuk melaksanakan Fatwa tersebut MUI Provinsi Kepulauan Babel menghimbau kepada masyarakat untuk menyukseskan Vaksinasi Covid-19 sehingga dapat mempercepat peningkatan capaian vaksinasi di Babel.
MUI memastikan bahwa vaksinasi merupakan ikhtiar bersama untuk mencegah penyebaran Covid 19.
"Kendati sedang berpuasa, pelaksanaan vaksinasi kepada masyarakat khususnya umat muslim juga diperbolehkan," demikian bunyi imbauan MUI Babel.
Dikatakan MUI, melakukan vaksinasi Covid 19 bagi umat Islam yang berpuasa dengan injeksi intramuscular hukumnya boleh, sepanjang tidak menyebabkan bahaya (dlarar).
Editor : Muri Setiawan