get app
inews
Aa Read Next : MUI Babel: Vaksinasi di Bulan Ramadhan Tidak Membatalkan Puasa

MUI Persilahkan Shalat Berjamaah, Kecuali di Zona Merah Covid-19

Senin, 07 Februari 2022 | 15:36 WIB
header img
Gubernur Babel Erzaldi Rosman menjadi khatib Shalat Jumat di Masjid Agung Sungailiat. (Foto: Humas Pemprov)

JAKARTA, lintasbabel.id - Majelis Ulama Indonesia (MUI) memperbolehkan umat muslim di tanah air, untuk tetap melaksanakan salat berjamaah, atau salat Jumat. Hanya saja, pelaksanaannya harus melakukan prokes ketat.

"Omicron mulai menyebar maka harus waspada dengan prokes ketat. Kegiatan berjemaah silakan seperti biasa,"kata Ketua MUI Bidang Dakwah dan Ukhuwah, KH Cholil Nafis dalam akun Twitternya, @cholilnafis, Senin (7/2/2022).

Cholil mengatakan, salat berjamaah atau sholat Jumat boleh tidak dilakukan, jika berada dalam wilayah zona merah. Dimana zona tersebut memiliki tingkat bahaya penularan yang tinggi.

"Kecuali di tempat itu sudah kondisi merah dan bahaya penyebarannya dan ada larangan pemerintah maka boleh tidak berjemaah atau jum’ah," katanya.

Cholil beranggapan, saat ini Indonesia masih berada dalam situasi normal, khususnya dalam pengendalian virus covid-19 di tanah air.

"Kelihatannya selama ini masih waspada dan normal," tuturnya.

Diberitakan sebelumnya,Sekretaris Komisi Fatwa MUI, KH Miftahul Huda menyebutkan, salat Jumat dapat digantikan dengan salat Zuhur, seiring dengan meningkatnya kasus Covid-19 . 

Editor : Muri Setiawan

Follow Berita iNews Lintasbabel di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut