get app
inews
Aa Text
Read Next : MUI Babel: Vaksinasi di Bulan Ramadhan Tidak Membatalkan Puasa

MUI Persilahkan Shalat Berjamaah, Kecuali di Zona Merah Covid-19

Senin, 07 Februari 2022 | 15:36 WIB
header img
Gubernur Babel Erzaldi Rosman menjadi khatib Shalat Jumat di Masjid Agung Sungailiat. (Foto: Humas Pemprov)

Menurut KH Miftahul Huda, hal ini tertuang dalam Fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2020 tentang Panduan Ibadah di Tengah Pandemi dan dinilai sangat relevan bagi umat Islam, untuk tetap dilaksanakan dalam rangka beribadah kepada Allah SWT.

"Artinya, bila suatu tempat kita tinggal itu positif Covid itu banyak yang mengenai jamaah atau tetangga kita yang dinyatakan positif, tentunya ibadah salat berjamaah bisa dilakukan di tempat masing-masing. Dan pelaksanaan salat Jumat bisa diganti dengan salat Zuhur, itu jika kondisi tak terkendali," kata Kiai Miftahul.

 

Editor : Muri Setiawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut