Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Kepatuhan SPPG Miliki Sertifikat Halal Masih Minim, Batas Waktu 17 Oktober 2026
Advertisement . Scroll to see content

MUI Persilahkan Shalat Berjamaah, Kecuali di Zona Merah Covid-19

Senin, 07 Februari 2022 | 15:36 WIB
  • author Muri Setiawan
MUI Persilahkan Shalat Berjamaah, Kecuali di Zona Merah Covid-19
Gubernur Babel Erzaldi Rosman menjadi khatib Shalat Jumat di Masjid Agung Sungailiat. (Foto: Humas Pemprov)

Menurut KH Miftahul Huda, hal ini tertuang dalam Fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2020 tentang Panduan Ibadah di Tengah Pandemi dan dinilai sangat relevan bagi umat Islam, untuk tetap dilaksanakan dalam rangka beribadah kepada Allah SWT.

"Artinya, bila suatu tempat kita tinggal itu positif Covid itu banyak yang mengenai jamaah atau tetangga kita yang dinyatakan positif, tentunya ibadah salat berjamaah bisa dilakukan di tempat masing-masing. Dan pelaksanaan salat Jumat bisa diganti dengan salat Zuhur, itu jika kondisi tak terkendali," kata Kiai Miftahul.

 

Editor: Muri Setiawan

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut