get app
inews
Aa Read Next : MUI Belitung Timur Terima Bantuan Mobil Operasional

MUI : Vaksin Zifivax Asal China Halal dan Aman Digunakan

Sabtu, 09 Oktober 2021 | 17:03 WIB
header img
Komisi Fatwa MUI halalkan vaksin Zifivak (foto: MNC Portal/Widya)

JAKARTA, lintasbabel.id - Komisi Fatwa MUI menetapkan Vaksin Zifivax, asal Anhui China halal dan aman untuk digunakan. Hal ini tertuang dalam Fatwa MUI nomor 53 tahun 2021 tentang produk vaksin Covid-19 dari Anhui China dan ditetapkan pada tanggal 28 September 2021.

Ketua Bidang Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH Dr Asrorun Niam Sholeh mengatakan, ada beberapa hasil penelitian dan pengkajian secara syar'i atas dasar auditing yang dilakukan tim auditor, pertama, Vaksin Zifivax hukumnya suci dan halal.

"Kenapa karena dalam proses produksinya memenuhi standar halal dan tidak ditemukan penggunaan material yang haram dan atau najis. Dan dalam telaahan oleh tim auditor, tidak ditemukan pemanfaatan barang haram dan atau najis juga dalam proses produksinya," jelas Asrorun di Jakarta, Sabtu (9/10/2021).

Kedua, vaksin Covid-19 merk Zifivax ini, lanjutnya boleh digunakan dengan syarat terjamin keamanannya menurut ahli atau lembaga yang kompeten.

"MUI menetapkan produknya adalah halal dan suci tetapi tidak serta merta dapat digunakan maka kemudian kebolehannya sangat terkait dengan jaminan keamanan menurut ahli atau lembaga yang kredibel," ucapnya.

"Hari ini kami sampaikan kepada rekan-rekan dan masyarakat, bahwa ada produk vaksin untuk kepentingan vaksinasi yang memenuhi standar halal dan toyib, yaitu vaksin dari produk Anhui dengan merek dagang Zifivax," sambungnya.

Hal ini menurut Asrorun, bertujuan dalam komitmen penanggulangan covid dengan memperluas akses terhadap vaksin bagi masyarakat dan penyediaan vaksin yang cukup bagi masyarakat yang akan melakukan vaksinasi.

"Sehingga cakupan vaksinasi Covid-19 mencapai jumlah minimum untuk mewujudkan kekebalan kelompok disamping soal akselerasi pelaksanaannya juga jaminan ketersediaan vaksinasi yang halal dan toyib," katanya.

 

Editor : Muri Setiawan

Follow Berita iNews Lintasbabel di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut