MUI Babel: Vaksinasi di Bulan Ramadhan Tidak Membatalkan Puasa
Jum'at, 08 April 2022 | 19:09 WIB

"Pemerintah dapat melakukan vaksinasi Covid-19 pada bulan Ramadhan, untuk mencegah penularan wabah Covid 19 dengan memperhatikan kondisi umat islam yang sedang berpuasa," terang MUI.
Umat islam, sebut MUI, juga wajib berpartisipasi dalam program vaksinasi Covid-19 yang dilaksanakan oleh pemerintah, untuk mewujudkan kekebalan kelompok dan terbebas dari wabah Covid-19.
"Akhirnya, diharapkan kepada kita umat Islam di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung untuk senantiasa menjaga kesehatan masing-masing, dan selalu patuh untuk mengikuti perintah dan petunjuk dari Pemerintah dalam penanggulangan Covid-19," tutup edaran MUI.
Editor : Muri Setiawan