get app
inews
Aa Text
Read Next : Miliki 9 Paket Sabu, IRT di Gang Apel Pangkalpinang Ditangkap Polisi

Polisi Tangkap 2 Buruh Harian Nyambi Jual Sabu di Pangkalpinang

Minggu, 18 Januari 2026 | 13:31 WIB
header img
Tofu dan Agus, buruh harian ditangkap Satresnarkoba Polresta Pangkalpinang atas kepemilikan sabu.

PANGKALPINANG, Lintasbabel.iNews.id - Dua orang yang mengaku buruh harian di Kota Pangkalpinang, ditangkap tim Satresnarkoba Polresta Pangkalpinang, Jumat (16/1/2026) lalu.

Keduanya, ternyata pengedar narkoba jenis sabu di Kota Pangkalpinang.

Identitas pelaku yakni Tofu (45) dan Agus (35), keduanya warga Kota Pangkalpinang, ditangkap di tempat terpisah.

Pertama kali polisi menangkap Tofu di tepi Jalan Abdurahman Siddik, Kelurahan Genas, Kecamatan Tamansari, Kota Pangkalpinang sekitar pukul 23.30 WIB.

Untuk mencari barang bukti lain, polisi melajutkan penggeledahan di sebuah rumah kontrakan jalan Batin Tikal RT/RW 007/002 Kelurahan Gedung Nasional.

Ternyata di kontrakan tersebut ada Agus, yang juga diikut diciduk polisi.

Editor : Alza Munzi Hipni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut