get app
inews
Aa Text
Read Next : Fasilitasi Mahasiswa, Herman Suhadi Kirim Surat Resmi ke Anggota DPR RI dan DPD RI Dapil Babel

Seleksi KPID Babel : Ombudsman Temukan Maladministrasi DPRD

Kamis, 11 Desember 2025 | 21:47 WIB
header img
Ombudsman Temukan Maladministrasi Seleksi KPID Babel, DPRD Diberi Waktu 7 Hari. Foto : ist

Sekretariat DPRD Babel mengakui adanya kesalahan penomoran surat, sementara Tim Seleksi menyampaikan urutan kelulusan seharusnya berdasarkan perankingan, tetapi yang diumumkan ke publik justru berdasarkan urutan alfabet. 

Ombudsman memberikan tiga instruksi tegas kepada Ketua DPRD Babel, yaitu:

1. Mengulang atau menyesuaikan tahapan uji kelayakan dan kepatutan sesuai ketentuan KPI Nomor 3 Tahun 2024.

2. Meninjau ulang dan memperbaiki dua surat pengumuman yang memiliki nomor sama dan bermasalah secara administratif.

3. Melaporkan hasil tindak lanjut dalam waktu maksimal 7 hari kerja, atau paling lambat 15 Desember 2025. 

Surat Ombudsman tersebut juga ditembuskan kepada Ketua Ombudsman RI di Jakarta, Gubernur Babel, Komisi I DPRD Babel, dan pelapor. 

Dengan adanya temuan ini, proses seleksi KPID Babel dipastikan kembali memasuki fase krusial, menanti langkah cepat DPRD Babel dalam menindaklanjuti rekomendasi Ombudsman demi menjamin akuntabilitas serta integritas penyelenggaraan seleksi pejabat publik.

Editor : Haryanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut