Seleksi KPID Babel : Ombudsman Temukan Maladministrasi DPRD
Sekretariat DPRD Babel mengakui adanya kesalahan penomoran surat, sementara Tim Seleksi menyampaikan urutan kelulusan seharusnya berdasarkan perankingan, tetapi yang diumumkan ke publik justru berdasarkan urutan alfabet.
Ombudsman memberikan tiga instruksi tegas kepada Ketua DPRD Babel, yaitu:
1. Mengulang atau menyesuaikan tahapan uji kelayakan dan kepatutan sesuai ketentuan KPI Nomor 3 Tahun 2024.
2. Meninjau ulang dan memperbaiki dua surat pengumuman yang memiliki nomor sama dan bermasalah secara administratif.
3. Melaporkan hasil tindak lanjut dalam waktu maksimal 7 hari kerja, atau paling lambat 15 Desember 2025.
Surat Ombudsman tersebut juga ditembuskan kepada Ketua Ombudsman RI di Jakarta, Gubernur Babel, Komisi I DPRD Babel, dan pelapor.
Dengan adanya temuan ini, proses seleksi KPID Babel dipastikan kembali memasuki fase krusial, menanti langkah cepat DPRD Babel dalam menindaklanjuti rekomendasi Ombudsman demi menjamin akuntabilitas serta integritas penyelenggaraan seleksi pejabat publik.
Editor : Haryanto