Namun, dokumen persyaratan kredit tersebut tidaklah benar dan tersangka FN tidak memiliki usaha yang sebagaimana dipersyaratkan, dalam pengajuan Kredit Modal kerja tersebut.
"Akibat perbuatan tersangka tersebut, yang dilakukan bersama Sugiyanto alias Aloy untuk merekayasa dokumen persyaratan pengajuan Kredit Modal Kerja (KMK)/ dokumen kredit tersebut.
Sehingga kredit tersangka disetujui oleh Bank BRI Cabang Pangkalpinang dan dilakukan realisasi pencairan atas kredit sebesar 2 miliar rupiah atas nama tersangka. Tersangka FN menikmati uang Rp425 juta, dan selebihnya dikuasai oleh Sugianto alias Aloy," jelasnya.
Akibat perbuatannya, FN dipersangkakan pasal berlapis dengan Pasal 2 ayat (1) Juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juntco Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Subsider Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Sebagaimana Telah Diubah Dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
“Tersangka diancam dengan pidana penjara minimal empat tahun maksimal 15 tahun,” pungkas Waher.
Editor : Muri Setiawan