PANGKALPINANG, lintasberita.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pangkalpinang menahan FN, tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) Pemberian Fasilitas Kredit Modal Kerja dari PT. Bank BRI (Persero) Tbk Kantor Cabang Pangkalpinang tahun 2018.
Tersangka FN merupakan debitur pada Bank BRI Cabang Pangkalpinang yang telah mengajukan pinjaman Kredit Modal kerja tahun 2018 pada Bank BRI Cabang Pangkalpinang. Saat ini FN ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Pangkalpinang.
Kepala Kejari Pangkalpinang, Jefferdian melalui Kepala Seksi Intelijen Waher Tulus Jaya Tarihoran mengatakan, sebelum dilakukan penahan, tersangka FN sempat diperiksa selama kurang lebih 2 jam oleh penyidik.
"Tersangka ditahan selama 20 hari terhitung mulai tanggal 4 April 2022 sampai dengan tanggal 23 April 2022," ungkap Waher kepada awak media, Senin (4/4/2022).
Dia mengungkapkan, penahanan dilakukan karena aAda kekhawatiran tersangka FN akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, dan mengulangi tindak pidana.
Selain itu juga, waher mengatakan dalam pemenuhan pengajuan persyaratan kredit tersebut, tersangka FN dibantu oleh perantara Sugiyanto alias Aloy yang berperan untuk menyiapkan persyaratan kredit berupa SIUP TDP dan Rekening Koran.
Namun, dokumen persyaratan kredit tersebut tidaklah benar dan tersangka FN tidak memiliki usaha yang sebagaimana dipersyaratkan, dalam pengajuan Kredit Modal kerja tersebut.
"Akibat perbuatan tersangka tersebut, yang dilakukan bersama Sugiyanto alias Aloy untuk merekayasa dokumen persyaratan pengajuan Kredit Modal Kerja (KMK)/ dokumen kredit tersebut.
Sehingga kredit tersangka disetujui oleh Bank BRI Cabang Pangkalpinang dan dilakukan realisasi pencairan atas kredit sebesar 2 miliar rupiah atas nama tersangka. Tersangka FN menikmati uang Rp425 juta, dan selebihnya dikuasai oleh Sugianto alias Aloy," jelasnya.
Akibat perbuatannya, FN dipersangkakan pasal berlapis dengan Pasal 2 ayat (1) Juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juntco Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Subsider Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Sebagaimana Telah Diubah Dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
“Tersangka diancam dengan pidana penjara minimal empat tahun maksimal 15 tahun,” pungkas Waher.
Editor : Muri Setiawan