get app
inews
Aa Text
Read Next : Miliki 9 Paket Sabu, IRT di Gang Apel Pangkalpinang Ditangkap Polisi

Grebeg Rumah Petani Asal OKI di Toboali, Polisi Temukan 10 Paket Sabu Siap Edar

Senin, 28 Maret 2022 | 22:32 WIB
header img
MY Tersangka Penyalahgunaan Narkotika.(foto: Istimewa).

BANGKA SELATAN, lintasbabel.id - Tim Cheetah Satres Narkoba Polres Bangka Selatan melakukan penggerebegan terhadap Rumah MY (49) Petani asal Desa Pasir Makmur Kelurahan Sungai Pasir Kecamatan Cengal Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) di Jalan Damai, Tanjung Batu Kelurahan Tanjung Ketapang Kecamatan Toboali Kabupaten Bangka Selatan, Minggu (27/03/2022) karena diduga kerap dijadikan tempat transaksi Narkoba.

Dalam penggerebegan itu, Polisi menemukan 10 Paket Narkotika jenis Sabu siap edar sebanyak 10 Paket dengan berat bruto 4,89 gram.

Tak hanya itu, Polisi juga menemukan beberapa barang bukti lainnya yang diduga kuat berkaitan dengan barang haram itu.

Kapolres Bangka Selatan AKBP Joko ISNAWAN melalui Kasat Res Narkoba Iptu Husni Afriansyah mengatakan, Penggerebegan rumah tersangka berawal dari adanya informasi warga yang ditindaklanjuti oleh pihak Kepolisian.

"Setelah diselediki dan dilakukan penggerebegan ternyata benar dirumah MY yang berprofesi sebagai petani ini ditemukan 10 Paket Narkotika jenis Sabu siap edar sebanyak 10 Paket dengan berat bruto 4,89 gram dan beberapa barang bukti lainnya," Katanya, Senin (28/03/2022).

Saat ini kata dia Tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Bangka Selatan guna proses hukum lebih lanjut.

Tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun.

 

Editor : Muri Setiawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut