Memutar Arah Investasi Kesehatan, Dari Pengobatan ke Perilaku

-Memutar Arah : Promosi Kesehatan Sebagai Ujung Tombak Investasi
Membangun kesehatan yang berkelanjutan, tangguh, dan berorientasi pada pencegahan maka perlu menjadikan promosi kesehatan sebagai prioritas dalam mengambil kebijakan.
Beragam regulasi yang menjadi dasar pentingnya promosi kesehatan mulai dari Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, Perpres Nomor 72 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Nasional, hingga RPJMN.
Namun implementasinya lemah belum menjadi roh yang utuh dalam perencanaan dan pembangunan. Yang jelas pertama meningkatkan proporsi anggaran promosi kesehatan minimal 10-15% baik APBN, APBD, atau DAK Kesehatan.
Alokasi ini dilakukan dengan pendekatan edukasi kesehatan, pemberdayaan masyarakat, komunikasi perubahan perilaku, dan peningkatan kapasitas kader/keluarga/komunitas.
Menguatkan kedudukan promosi kesehatan dalam struktural di fasilitas pelayanan kesehatan. Termasuk melibatkan promosi kesehatan dalam perencanaan kebijakan dan program lintas sektor.
Juga mendorong lintas sektor dan lintas media agar menyebarluaskan pesan-pesan perubahan perilaku tidak hanya ada di puskesmas atau kampanye kesehatan tapi merasuk dalam budaya masyarakat.
Editor : Muri Setiawan