Kebijaksanaan Kolektif: Membangun Sistem Hukum yang Responsif dan Berkeadilan Melalui Kearifan Lokal

Bagaimana Kearifan Lokal Membangun “Kebijaksanaan Kolektif”?
Dalam konteks pengelolaan sumber daya alam, praktik kearifan lokal yang relevan dapat dilihat dalam tatanan kehidupan masyarakat adat Baduy di Provinsi Banten. Masyarakat Baduy, yang terbagi menjadi Baduy Dalam dan Baduy Luar, secara ketat memegang teguh filosofi pikukuh atau aturan adat yang mengatur seluruh aspek kehidupan mereka, termasuk interaksi dengan alam (Suparmini dkk., 2013).
Lebih lanjut, Suparmini dkk., (2013) menjelaskan bahwa bagi mereka, hutan bukan sekedar sumber daya ekonomi, melainkan leuweung titipan (hutan titipan) yang harus dijaga kelestariannya untuk generasi mendatang.
Sistem pengelolaan lahan dan hutan Baduy didasarkan pada prinsip ulah ruksak leuweung, buyut bakal pundung (jangan merusak hutan, leluhur akan marah), mencerminkan pandangan holistik bahwa alam dan leluhur memiliki keterkaitan spiritual yang kuat. Keputusan terkait pemanfaatan sumber daya alam, seperti pengambilan hasil hutan non-kayu atau pembukaan lahan untuk berladang, dilakukan secara komunal melalui musyawarah yang dipimpin oleh pu’un (pemimpin adat).
Editor : Muri Setiawan