Kebijaksanaan Kolektif: Membangun Sistem Hukum yang Responsif dan Berkeadilan Melalui Kearifan Lokal

Hal ini digambarkan dengan jelas seperti pada kasus sengketa lahan antara masyarakat adat dengan perusahaan perkebunan atau pertambangan.
Hal ini menunjukkan bagaimana hukum kadang kurang berorientasi pada izin dan kepastian investasi, sehingga mengabaikan dan kurang mengakomodasi sistem pengelolaan sumber daya alam tradisional yang telah teruji secara turun-temurun dan memiliki kearifan ekologis yang mendalam (Gunawan dkk., 1998).
Putusan pengadilan sering dianggap kurang mempertimbangkan hak-hak komunal dan pengetahuan tradisional dalam menjaga keseimbangan lingkungan.
Bertolak dari identifikasi tersebut, terpendam potensi besar yang dapat dimaksimalkan pada kearifan lokal tertentu. Tulisan ini kemudian mengarah pada pengembangan strategi kebijaksanaan kolektif, yang berpijak pada kekuatan besar yang tersimpan dalam kearifan lokal nusantara. Strategi ini memungkinkan sistem hukum nasional yang berpotensi signifikan dalam meningkatkan responsivitas hukum terhadap kebutuhan masyarakat, menciptakan inklusivitas yang lebih nyata bagi seluruh kelompok, serta mewujudkan keadilan yang lebih substantif bagi lapisan bangsa.
Editor : Muri Setiawan