Hamili Remaja, Dua Pemuda Diringkus Polisi di Mentok

BANGKA BARAT, Lintasbabel.iNews.id -- Unit PPA Satreskrim Polres Bangka Barat meringkus dua pemuda. Mereka ditangkap karena hamili remaja.
Para pelaku melakukan persetubuhan terhadap seorang remaja putri berusia 14 tahun di Kecamatan Mentok, Kabupaten Bangka Barat (Babar), Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel).
Adapun pelaku yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka tersebut masing-masing berinisial J (18) dan JH (30).
Kasatreskrim Polres Bangka Barat, AKP Fajar Riansyah mengatakan, kasus persetubuhan anak di bawah umur ini terungkap usai orangtua korban melapor ke polisi.
"Kami menerima laporan dari orangbtua korban pada 29 april 2025 mengenai persetubuhan anak dibawah umur. J diamankan 29 april 2025 dan JH diamankan pada 1 mei 2025 lalu," katanya, Selasa (6/5/2025).
Editor : Muri Setiawan