JAKARTA, lintasbabel.id - Kasus investasi bermodus robot trading tengah menjadi perhatian aparat keamanan. Kasus pertama yang mencuat adalah dengan tersangka Indra Kenz, kemudian Doni Salmanan, dan yang terbaru robot trading berbasis aplikasi Evotrade dan Fahrenheit.
Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri, bahkan menyita sejumlah aset berupa mobil mewah, motor gede, hingga tanah dan bangunan terkait kasus dugaan dugaan investasi penjualan aplikasi robot trading dengan aplikasi Evotrade.
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan menyebut sejumlah barang bukti yang telah disita, diantaranya adalah 1 buah Mobil Lexus L570, 1 buah Mobil BMW M5 beserta BPKB, BMW Z4 beserta BPKB , Mini Cooper, Sepeda motor Harley Davidson, Motor Vespa Primavera, 6 unit laptop, 5 unit hp, dan uang tunai 1.150 lembar pecahan 1.000 Dollar singapura dan 1000 lembar pecahan Rp100 ribu.
"Kemudian, tanah dan bangunan yang berlokasi di Green Tombro Residence, Malang," kata Ramadhan dalam konferensi pers di Gedung Humas Polri, Jakarta Selatan, Kamis (24/3/2022).
Ramadhan menyebut, penyidik juga melakukan pemblokiran rekening enam tersangka kasus ini dengan nilai total Rp250 miliar.
Dalam kasus ini, para korban dijanjikan keuntungan berjenjang hingga 10 persen dari uang yang disetorkan awal. Bagi member yang paling bawah, hanya akan mendapat keuntungan 2 persen.
Editor : Muri Setiawan