get app
inews
Aa Read Next : Terkait Kasus Tambang Ilegal di Kaltim, Bareskrim Segera Panggil Ismail Bolong 

Polri Sita Aset Tersangka Robot Trading Net89, Ada Bandana Rp2,2 Miliar Atta Halilintar

Sabtu, 12 November 2022 | 02:06 WIB
header img
Bareskrim Polri (foto: Okezone).

JAKARTA, Lintasbabel.iNews.id - Aset milik sejumlah tersangka kasus dugaan tindak pidana penipuan investasi robot trading Net89 disita polisi. Ada bandana senilai Rp2,2 miliar yang dibeli dari Youtuber Atta Halilintar yang disita oleh Dittipideksus Bareskrim Polri. 

Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menerangkan penyitaan dilakukan terhadap barang yang diduga hasil kejahatan penipuan robot trading. Barang yang disita meliputi kendaraan roda empat hingga bandana.

"Dari tersangka AL (Alwin Aliwarga) disita satu unit mobil senilai Rp1,5 miliar," kata Ramadhan, Jumat (11/11/2022).

Tak hanya dari tangan Alwin, penyidik juga menyita sejumlah barang milik tersangka Reza Shahrani (RS). Dari tangannya, polisi menyita dua unit mobil seharga Rp2,7 miliar dan Rp690 juta. Tak hanya itu, penyidik juga menyita bandana Reza yang dibeli dari publik figur Atta Halilintar dan satu unit sepeda yang dibeli dari YouTuber Taqy Malik.

"Satu buah headband atau ikat kepala senilai Rp2,2 miliar dan satu unit sepeda senilai Rp777 juta," ucap Ramadhan.

Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Mulai dari AA yang merupakan pendiri atau pemilik Net89 PT SMI dan memberikan petunjuk tentang skema bisnis serta cara memasarkan investasi robot trading.

Editor : Muri Setiawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut