get app
inews
Aa Read Next : Kasus Gagal Ginjal Akut, Bos CV Samudera Chemical Jadi DPO

Gledah CV Samudera Chemical, Polisi Temukan Bukti Oplosan Propilen Glikol

Sabtu, 19 November 2022 | 21:40 WIB
header img
Dir Tipiter Bareskrim Polri Brigjen Pipit Rismanto. Foto: MPI

JAKARTA, Lintasbabel.iNews.id - Penyidik Bareskrim Polri menggledah CV Samudera Chemical, salah satu korporasi yang ditetapkan tersangka kasus gagal ginjal akut. Dari penggrebekan itu polisi menemukan bukti pengoplosan propilen glikol (PG). 

"Kami sudah geledah dan menemukan barang bukti pengoplosannya ya," kata Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri, Brigjen Pipit Rismanto, Sabtu (19/11/2022).

Penemuan bukti oplosan itu menjadi dasar bagi polisi menetapkan tersangka dalam kasus obat sirop diduga tercemar zat kimia berbahaya.

"Ya, yang diduga ditemukan ada 42 drum. Sebanyak 42 drum itu propilen glikol yang diduga mengandung etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG)," ujar Pipit.

Editor : Muri Setiawan

Follow Berita iNews Lintasbabel di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut