JAKARTA, Lintasbabel.iNews.id - Penyidik Bareskrim Polri menggledah CV Samudera Chemical, salah satu korporasi yang ditetapkan tersangka kasus gagal ginjal akut. Dari penggrebekan itu polisi menemukan bukti pengoplosan propilen glikol (PG).
"Kami sudah geledah dan menemukan barang bukti pengoplosannya ya," kata Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri, Brigjen Pipit Rismanto, Sabtu (19/11/2022).
Penemuan bukti oplosan itu menjadi dasar bagi polisi menetapkan tersangka dalam kasus obat sirop diduga tercemar zat kimia berbahaya.
"Ya, yang diduga ditemukan ada 42 drum. Sebanyak 42 drum itu propilen glikol yang diduga mengandung etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG)," ujar Pipit.
EG dan DEG merupakan senyawa yang strukturnya sederhana, tapi memiliki tingkat toksisitas yang tinggi. Hal itu diatur dalam European Food Safety Agency (EFSA) dan Food and Drug Administration (FDA) serta telah dimasukkan dalam daftar toxic substances, sehingga penggunaannya dilarang di Indonesia.
Sementara PG diizinkan penggunaannya dengan batas tertentu sebagai zat pelarut dan pembawa zat-zat yang tidak stabil atau tidak dapat larut dalam air.
Saat ini pemilik CV Samudera Chemical berinisial E belum diketahui keberadaannya. Dia diduga kuat melarikan diri usai perusahaannya dijadikan tersangka.
Artikel ini telah tayang di www.inews.id dengan judul " Kasus Gagal Ginjal, Polisi Temukan Bukti Oplosan Propilen Glikol di CV Samudera Chemical "
Editor : Muri Setiawan