BANGKA, lintasbabel.id - Dua orang muda-mudi warga Sungailiat, Kabupaten Bangka, ditangkap polisi lantaran diduga terlibat bisnis narkoba. Mereka ditangkap bersama barang bukti tiga paket Narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,64 gram.
Keduanya masing-masing, Fery (25) dan Rani (22). Para pelaku ditangkap ketika hendak bertransaksi narkoba di kawasan jalan Teluk Uber Sungailiat, Kabupaten Bangka, Sabtu (21/8/21) dini hari.
"Kedua tersangka yang merupakan laki-laki dan perempuan ini berhasil diringkus Anggota Satnarkoba, saat keduanya menunggu pembeli narkoba jenis sabu," kata Kabag Ops Polres Bangka, Kompol Ricky Dwi, Minggu (22/8/2021).
Ia menuturkan, penangkapan kedua tersangka bermula saat Anggota Satnarkoba mendapatkan informasi dari masyarakat akan adanya transaksi narkoba di kawasan mereka ditangkap.
"Setelah dilakukan penyelidikan dan sesuai dengan ciri-ciri orang diinfokan, anggota kami melakukan penangkapan. Kemudian dilanjutkan dengan penggeledahan tehadap Fery dan Rani yang diduga menunggu pembeli narkoba," ujarnya
Saat digeledah, kata dia, disaksikan oleh ketua RT setempat dan berhasil menemukan tiga bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih diduga Narkotika jenis sabu.
Barang haram itu, oleh pelaku dibalut isolasi warna coklat. Selain itu polisi mengamankan satu unit sepeda motor, dua unit handphone dan satu bal plastik strip bening.
"Kemudian anggota melakukan interogasi, dilanjutkan dengan dilakukan pengembangan ke kontrakan Rani di Sungailiat Sungailiat. Disana barang bukti yang diamankan satu buah timbangan digital dan tiga bal plastik strip," ucapnya.
Selanjutnya kedua tersangka dan barang bukti diamankan ke Polres Bangka. Tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (1) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Editor : Haryanto