PANGKAPINANG, lintasbabel.id - Anggota Komisi III DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) Dapil Pangkalpinang, Hendriyansen menyoroti robohnya dinding talud di beberapa titik alur Sungai Pendindang Kelurahan Bintang, Kota Pangkalpinang.
Hal itu disampaikannya pada saat menggelar rapat dengar pendapat bersama Satker Pelaksanaan Jaringan Sumber Air (PJSA) Balai Wilayah Sungai (BWS) Bangka Belitung, di ruang Komisi III DPRD Bangka Belitung, Jumat (20/8/21).
Menurut Hendriyansen, jika dinding talud tersebut dibiarkan dan tidak segera diperbaiki, akan mengakibatkan kerugian yang lebih besar, dan membahayakan warga disekitar jika hujan turun dengan intensitas yang tinggi.
"Jangan sampai kita menunggu ada korban jiwa, baru kita bergerak, karena kondisinya sekarang sudah sangat parah," ujarnya.
Hendriyansen mengungkapkan, bahwa dinding talud tersebut telah roboh beberapa bulan yang lalu, berdasarkan laporan dari warga sekitar, ketika dirinya sedang mengadakan reses di kelurahan Bintang tersebut.
"Itu ada dinding talud Sungai Pedindang yang roboh sejak Maret lalu, hal itu sudah saya sampaikan ke OP Pemeliharan BWS Bangka Belitung April lalu, namun sampai sekarang belum ada tindak lanjutnya," tegas Ahok sapaan akrabnya.
Ahok menjelaskan, sampai saat ini dirinya tidak tahu permasalahannya dimana, sehingga robohnya dinding talud tersebut tidak dapat segera diperbaiki. Apakah karena kegiatan perbaikan dinding talud tersebut bukan kewenangan BWS Babel, atau memang tidak adanya anggaran untuk perbaikan tersebut.
Dirinya berjanji akan berupaya dan berjuang mencari solusi, agar perbaikan dinding talud tersebut dapat segera dikerjakan, sehingga ketika hujan datang dan kemampuan DAS membawa air hujan kembali ke laut dapat berfungsi, sebagaimana mestinya dan dampak banjir dapat diminimalisir sekecil mungkin.
"Mari kita berjuang bersama, kalau memang ini aset pemkot bisa kita koordinasikan ke PU kota, atau kalau memang anggaran tidak ada agar kita sama-sama dorong ini ke BBWS Sumatera untuk menjadi prioritas," katanya.
Editor : Muri Setiawan