Jualan Agama: Manipulasi atas Iman

Kasus aktual: Dugaan penyalahgunaan agama untuk kepentingan pribadi
Seorang tokoh masyarakat bernama Yusuf Mansur dikenal aktif dimedia sosial. Ia sesekali menanggapi warganet. Terkini, dia memberikan tanggapan usai dituduh jual agama demi memperkaya diri. Berusaha bersikap tenang, Ustadz Yusuf Mansur hanya ingin membalasnya dengan doa. Ulama 44 tahun ini juga sekaligus mengavaluasi diri apabila ada kesalahan dalam dirinya.
“Respon terbailk., doa. Doain aja. Itu kan nasihat buat saya dan kami juga. Asyik aja, good,” tulis ustadz Yusuf Mansur dalam pesan yang diunggah di Instagram, Minggu (30/5/2021).
“ini teguran juga, pengingat agar jangan sampe jualan surga,” katanya lagi.
Ustadz Yusuf Mansur menuturkan, ketimbang jualan surga, ada baiknya ia berbisnis dibidang lain.
“Jualan paytren, treninet aja, jualan cluster, sebentar lagi jualan perumahan. Insya Allah jualan dulu, jualan lagi, jualan terus. Secara jualan adalah ibadah dan amal saleh. Setuju?” ujarnya.
Ustadz Yusuf Mansur kemudian menitikberatkan kalimat, “jangan sampe jualan surga, tapi memasarkan surga.”
Inilah yang dilakukan Ustadz Yusuf Mansur selama ini melalui ceramahnya.
“Marketing surga biar orang-orang berikhtiar menuju surga. Ini namanya dakwah. Oke, salam buat keluarga,” terang ayah Wirdah Mansur ini.
Ustadz Yusuf Mansur juga menambahkan dalam captionnya untuk selalu membersihkan hati. (harian jogja,2021)
Seperti yang telah di sampaikan dalam kutipan berita di atas kasus yang melibatkan ustad Yusuf mansur berawal dari tuduhan warganet bahwa beliau dianggap “menjual agama “ demi kepentingan pribadi untuk memperkaya diri.
Kasus ini menunjukkan bagaimana persepsi publik bisa menilai tindakan seorang tokoh agama sebagai "jual agama", meskipun secara hukum tindakan tersebut belum tentu memenuhi unsur penyalahgunaan agama sebagaimana diatur dalam KUHP dan UU No. 1 Tahun 1965. Penting bagi setiap tokoh masyarakat untuk berhati-hati agar aktivitas dakwah atau bisnisnya tidak melanggar hukum dan tidak mencampuradukkan ajaran agama dengan kepentingan pribadi secara tidak pantas, karena hal ini dapat memicu salah paham di masyarakat.
Editor : Muri Setiawan