get app
inews
Aa Text
Read Next : Bupati Markus Bangga Bangka Barat Dipercaya Jadi Tuan Rumah MTQH XIV Tingkat Provinsi

Keterbukaan Informasi sebagai Hak Asasi Manusia

Kamis, 27 November 2025 | 09:29 WIB
header img
Penulis opini : Muhammd Adhitya, Masayu Anatasya, Pili Ganda. Foto : ist

Lintasbabel.iNews.id - Sejak lama, hak informasi dipandang sebagai suatu hak fundamental setiap manusia. Hak ini bukan hanya sekedar akses terhadap data, tetapi jaminan agar setiap warga negara untuk berpartisipasi dalam demokrasi. Sebagaimana yang tercantum dalam pasal 19 Universal Declaration of Human Right (UDHR) tahun 1948, setiap orang memiliki hak mencari informasi (The right to seek), hak untuk menerima informasi (The right to receive), hak untuk menyebarkan informasi (The right to impart), dan ide melalui media apapun dan tanpa memandang batas. 

Dalam hal ini keterbukaan informasi bukan sekadar kebutuhan administratif, melainkan bentuk pengakuan terhadap martabat manusia sebagai subjek yang berhak mengetahui, menilai, dan mengawasi jalannya kekuasaan.

Fondasi hukum Indonesia menunjukkan komitmen yang progresif dalam menjamin keterbukaan informasi publik sebagai pemenuhan hak mendasar warga negara. Pasal 28F Undang-Undang Dasar Tahun 1945, yang menyebutkan bahwa setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi guna mengembangkan pribadi dan lingkungan sosial. Lebih lanjut, komitmen terhadap keterbukaan informasi publik diterjemahkan kembali melalui Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan Informasi Publik (UU KIP), yang menyatakan bahwa setiap badan publik wajib menyediakan dan melayani informasi keterbukaan informasi yang terbuka bagi masyarakat. 

Dalam konteks lokal, di atas kertas pemerintah daerah Bangka Belitung telah berkomitmen dalam mewujudkan Bangka Belitung yang informatif, melalui strategi dan inovasi guna pemerataan hak akses informasi publik yang ada. Hal ini dibuktikan melalui akhirnya produk hukum berupa Perda No. 6 Tahun 2019 tentang keterbukaan informasi publik, inovasi digital yang dilakukan, bahkan Bangka Belitung meraih predikat informatif dengan indeks keterbukaan informasi publik mencapai 79,36 poin. Namun, di balik komitmen regulasi dan capaian indeks keterbukaan, realitas di lapangan mengungkapkan bahwa masyarakat masih menghadapi tantangan yang signifikan. Sepanjang tahun 2025, terdapat empat perkara sengketa informasi publik yang diajukan masyarakat ke komisi informasi Babel. Angka ini mungkin terlihat kecil, tetapi merepresentasikan frustrasi warga yang harus berjuang keras demi fundamentalnya. Salah satu titik krusial yang memperlihatkan.

Editor : Haryanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut