Keterbukaan Informasi sebagai Hak Asasi Manusia
Ketika PPID Menjadi Penghalang, Bukan Fasilitator
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), yang seharusnya menjadi ujung tombak keterbukaan informasi, justru menjadi penghalang. PPID seringkali tidak responsif dalam menjawab permohonan informasi dengan memberi jawaban saat batas waktu, bahkan menolak permohonan dengan alasan yang tidak memiliki dasar hukum yang jelas.
Dokumen strategsis seperti Naskah akademik kebijakan atau Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang seharusnya mudah diakses karena menyangkut kepentingan publik justru sulit untuk didapatkan dengan dalih bukan “termasuk dokumen publik” atau “belum bisa dipubliskan”.
Padahal, berdasarkan Keputusna Mahkama Konstitusi Nomor 77/PPU-XXIV/2016, badan publik yang menolak memberikan informasi tanpa dasar hukum yang jelas dapat dikenakan sanksi administratif maupun pidana. Semakin ironis ketika instansi tidak menyediakan loket khusus PPID, tidak menyiapkan SOP yang jelas dan tidak menyediakan daftar informasi publik yang wajib tersedia.
Editor : Haryanto