get app
inews
Aa Text
Read Next : Bupati Markus Bangga Bangka Barat Dipercaya Jadi Tuan Rumah MTQH XIV Tingkat Provinsi

Keterbukaan Informasi sebagai Hak Asasi Manusia

Kamis, 27 November 2025 | 09:29 WIB
header img
Penulis opini : Muhammd Adhitya, Masayu Anatasya, Pili Ganda. Foto : ist

Ketika PPID Menjadi Penghalang, Bukan Fasilitator

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), yang seharusnya menjadi ujung tombak keterbukaan informasi, justru menjadi penghalang. PPID seringkali tidak responsif dalam menjawab permohonan  informasi dengan memberi jawaban saat batas waktu, bahkan menolak permohonan dengan alasan yang tidak memiliki dasar hukum yang jelas. 

Dokumen strategsis seperti Naskah akademik kebijakan atau Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang seharusnya mudah diakses karena menyangkut kepentingan publik justru sulit untuk didapatkan dengan dalih bukan “termasuk dokumen publik” atau “belum bisa dipubliskan”.

Padahal, berdasarkan Keputusna Mahkama Konstitusi Nomor 77/PPU-XXIV/2016, badan publik yang menolak memberikan informasi tanpa dasar hukum yang jelas dapat dikenakan sanksi administratif maupun pidana. Semakin ironis ketika instansi tidak menyediakan loket khusus PPID, tidak menyiapkan SOP yang jelas dan tidak menyediakan daftar  informasi publik yang wajib tersedia. 

Editor : Haryanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut