get app
inews
Aa Text
Read Next : Berbekal Nyanyian Rekannya ke Polisi, DPO Kasus Curat Berhasil Dibekuk

Rian Pembobol Pondok Temannya, Ngaku Mencuri Demi Narkoba

Rabu, 05 Februari 2025 | 09:02 WIB
header img
Kasatreskrim Polres Bangka Barat, AKP Fajar Riansyah Pratama, saat ditemui diruang kerjanya.  Foto : Lintasbabel.iNews.id/ Oma Kisma.

Diketahui, tersangka melakukan pencurian dua hari berturut, pada tanggal 1 dan 2 Februari 2025 lalu, hingga akhirnya diringkus polisi pada Senin (3/2/2025).

"Pelapor kehilangan tabung gas 3 buah, mesin pompa air 2 unit, dan mesin dompeng 1 unit serta uang Rp.1,4 juta rupiah," ujarnya. 

Akibat perbuatannya tersebut, Tersangka dijerat dengan Pasal 363 tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

"Saat ini, tersangka dan barang bukti telah kami amankan guna penyelidikan lebih lanjut," ucapnya. 

Editor : Muri Setiawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut