Sopir Bus jadi Tersangka Penyeludupan 1 Ton Balok Timah dari Bangka ke Jakarta
Kamis, 09 Januari 2025 | 10:59 WIB
BANGKA BARAT, Lintasbabel.iNews.ID - Satreskrim Polres Bangka Barat, menetapkan Fatur Rozi, warga Madura, Provinsi Jawa Timur, sebagai tersangka kasus penyelundupan balok timah ilegal.
Pria 54 tahun itu, sebelumnya diringkus oleh Tim Tipidter Satreskrim Polres Bangka Barat, saat berada di Pelabuhan Tanjung Kalian Mentok, Bangka Barat (Babar), Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), pada (22/12/2024) lalu.
Fatur Rozi yang berprofesi sebagai sopir bus tersebut, diringkus saat hendak menyelundupkan balok timah ilegal seberat satu ton, dari Pangkalpinang, Bangka Belitung menuju Jakarta.
Editor : Muri Setiawan