get app
inews
Aa Text
Read Next : Disperindag Fasilitasi Pembuatan Sertifikat Halal Pelaku UMKM Bangka Tengah

13 Tahapan Mengurus Sertifikat Halal yang Baru di BPJPH

Senin, 14 Maret 2022 | 14:54 WIB
header img
Kemenag terbitkan logo halal baru (Foto : Ist)

PEMERINTAH menerbitkan label halal terbaru. Bagaimana cara mengurus sertifikat halal yang baru di BPJPH?. Dengan pergantian badan yang mengurus sertifikasi halal tersebut, logo halal yang digunakan juga ikut berganti. Logo halal yang baru secara filosofi mengadopsi nilai-nilai budaya Indonesia.

Bentuk dan corak yang digunakan dinilai memiliki ciri khas yang unik dan juga berkarakter kuat dalam merepresentasikan halal Indonesia. Bentuk tersebut juga menggambarkan bahwa semakin tinggi ilmu dan usia manusia, maka akan semakin mengerucut (golong gilig) manunggaling jiwa, rasa, cipta, karsa, dan karya dalam kehidupan.

Penerbitan sertifikasi halal sebelumnya dilakukan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI), Namun kini, sertifikasi halal akan menjadi tanggung jawab Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).

Selain itu, logo halal yang diterbitkan oleh MUI akan tidak berlaku secara bertahap. 

Berikut ini 13 tahapan, cara mengurus sertifikat halal yang baru di BPJPH:

1. Pelaku bisnis bisa mengajukan permohonan sertifikat halal secara online melalui aplikasi SiHalal pada website https://ptsp.halal.go.id.

2. BPJPH akan memeriksa terlebih dahulu kelengkapan dari dokumen pemohon. Jika dokumen sudah dinyatakan lengkap, maka dokumen tersebut akan dikirimkan ke Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) untuk pemeriksaan dokumen dan perhitungan biaya pemeriksaan kehalalan produk.

3. Perhitungan biaya pemeriksaan kehalalan produk dilakukan maksimal 2 hari kerja sejak dokumen dinyatakan sesuai oleh LPH.

4. LPH bisa meminta tambahan data/informasi kepada pelaku usaha jika ada ketidaksesuaian dokumen saat melakukan pemeriksaan dokumen.

5. Perhitungan biaya pemeriksaan kehalalan produk berdasarkan unit cost dikali mandays yang telah ditetapkan BPJPH. Ketentuan biaya pemeriksaan kehalalan produk tidak termasuk dengan biaya pengujian kehalalan produk melalui laboratorium dan biaya akomodasi lainnya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

6. BPJPH menerbitkan tagihan pembayaran kepada pelaku bisnis.

7. Pelaku bisnis melakukan pembayaran tagihan dan mengunggah bukti bayar dalam jangka waktu paling lama 10 hari kerja sejak tagihan disampaikan kepada pelaku bisnis. Permohonan akan dibatalkan sepihak oleh BPJPH jika pelaku bisnis tidak bisa membayar tagihan tersebut.

8. BPJPH akan melakukan verifikasi pembayaran tagihan. Apabila verifikasi dinyatakan sesuai, BPJPH menerbitkan STTD (Surat Tanda Terima Dokumen) untuk dasar penugasan LPH melakukan pemeriksaan dan/atau pengujian kehalalan produk.

9. LPH melakukan pemeriksaan dan/atau pengujian kehalalan produk.

10. LPH menyerahkan laporan hasil pemeriksaan dan/atau pengujian kehalalan produk ke MUI dengan tembusan kepada BPJPH dengan mengunggah dokumen melalui aplikasi SiHalal.

11. MUI melakukan sidang fatwa halal dan menyerahkan hasil ketetapan halal dengan cara mengunggah dokumen melalui aplikasi SiHalal.

12. BPJPH menerbitkan sertifikat halal.

13. Para pelaku bisnis bisa mengunduh sertifikat halal digital di aplikasi SiHalal.

Itulah beberapa cara mengurus sertifikat halal yang baru di BPJPH. Sebagian besar tahapan di atas dilakukan secara online, jadi Anda tidak perlu datang ke kantor untuk mengurus sertifikasi halal tersebut.

 

Editor : Muri Setiawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut