BANGKA TENGAH, Lintasbabel.iNews.id - Pemerintah Daerah Kabupaten Bangka Tengah (Bateng) melalui Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperindag) Kabupaten Bangka Tengah, berupaya memfasilitasi pembuatan sertifikat halal secara gratis bagi para pelaku UMKM di Kabupaten Bangka Tengah.
"Target kita 500 sertifikat halal lewat jalur Self Declare, langkah yang kami lakukan ini merupakan upaya dalam menarik minat konsumen, bahwa produk UMKM yang jual kehalalannya terjamin," ujar Kadin Disperindag-UMKM Bangka Tengah Irwandi, Sabtu (16/03/24).
Selain itu, lanjut Irwandi, pembuatan sertifikat halal ini memang sudah di wajibkan oleh pemerintah pusat, dimana hingga 17 Oktober 2024 seluruh produk makanan UMKM wajib bersertifikat halal.
"Sertifikat halal wajid dimiliki oleh setiap pelaku UMKM, dan pengajuan sertifikat ini tidak berlaku bagi Rumah Makan, Cafe dan Catering, serta produk yang mengandung unsur hewani hasil sembelihan," ujarnya.
Editor : Muri Setiawan