3. Perhitungan biaya pemeriksaan kehalalan produk dilakukan maksimal 2 hari kerja sejak dokumen dinyatakan sesuai oleh LPH.
4. LPH bisa meminta tambahan data/informasi kepada pelaku usaha jika ada ketidaksesuaian dokumen saat melakukan pemeriksaan dokumen.
5. Perhitungan biaya pemeriksaan kehalalan produk berdasarkan unit cost dikali mandays yang telah ditetapkan BPJPH. Ketentuan biaya pemeriksaan kehalalan produk tidak termasuk dengan biaya pengujian kehalalan produk melalui laboratorium dan biaya akomodasi lainnya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
6. BPJPH menerbitkan tagihan pembayaran kepada pelaku bisnis.
7. Pelaku bisnis melakukan pembayaran tagihan dan mengunggah bukti bayar dalam jangka waktu paling lama 10 hari kerja sejak tagihan disampaikan kepada pelaku bisnis. Permohonan akan dibatalkan sepihak oleh BPJPH jika pelaku bisnis tidak bisa membayar tagihan tersebut.
8. BPJPH akan melakukan verifikasi pembayaran tagihan. Apabila verifikasi dinyatakan sesuai, BPJPH menerbitkan STTD (Surat Tanda Terima Dokumen) untuk dasar penugasan LPH melakukan pemeriksaan dan/atau pengujian kehalalan produk.
Editor : Muri Setiawan