"Kami sebagai masyarakat merasa tidak adil jika hakim menuntut Thamron sampai 14 tahun, dan kami meminta JPU dan hakim dapat memikirkan kembali tuntutan itu, kalau bisa kami berharap Thamron dikembalikan lagi ke Babel, agar perekonomian kembali stabil dan masyarakat kembali sejahtera," kata Erfendi.
Dede Adam, warga Bangka Selatan, menilai klaim kerugian negara yang disampaikan Bambang Hero tidak berdasar dan justru merugikan Babel.
Selain itu katanya, yang berhak menentukan kerugian negara berdasarkan peraturan MA adalah Badan Keungan Negara (BKP).
"Saya menilai perhitungan itu tidak sesuai apa yang disampaikan Bambang Hero Saharjo, tentunya dengan perketaan beliau seperti itu dampak ekonomi di masyarakat Bangka Selatan, khsususnya Babel sangat terpuruk sekali," ucap Dede Adam.
Editor : Muri Setiawan