get app
inews
Aa Text
Read Next : Adik Big Bos Timah Babel Divonis 3 Tahun Penjara, PH akan Banding

Kasus IUP Timah, Masyarakat Babel Desak Keadilan: Kembalikan Thamron demi Pemulihan Ekonomi

Sabtu, 21 Desember 2024 | 22:23 WIB
header img
Thamron alias Aon. Foto: Istimewa.

PANGKALPINANG, Lintasbabel.iNews.id – Penahanan Thamron alias Aon, pengusaha timah asal Kabupaten Bangka Tengah yang terseret dalam kasus dugaan korupsi tata niaga timah tahun 2015-2022, dinilai memperparah kondisi ekonomi di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel).

Masyarakat yang menggantungkan hidup pada sektor pertambangan timah, kini menghadapi tekanan ekonomi yang semakin berat. 

Menurut salah satu warga Bangka Tengah, Lukman, sejak Thamron ditahan, sektor pertambangan di wilayahnya nyaris lumpuh.

"Perekonomian di Bangka Belitung beberapa bulan ini sangat buruk, bahkan selama Thamron ditahan, kami yang bekerja di bidang pertambangan sangat sulit dan rata-rata masyarakat masih bergantung mata pencarian dari hasil timah," kata Lukman, Sabtu (21/12/2024).

Lukman berharap, agar Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan Majelis Hakim mempertimbangkan kembali tuntutan 14 tahun penjara terhadap Thamron. 

"Kami selaku masyarakat Babel khususnya Bangka Tengah, berharap kepada jaksa maupun hakim, dapat memikirkan lagi tuntutan hukum kepada Thamron, dan kalau bisa Thamron dibebaskan dari jeratan hukum agar perekonomian Babel berjalan seperti sebelumnya," ujarnya.

Pandangan serupa disampaikan Erfendi, warga Babel lainnya, yang merasa tuntutan 14 tahun terhadap Thamron sangat memberatkan. 

Ia juga mempertanyakan tuduhan kerugian negara sebesar Rp300 triliun yang disampaikan oleh ahli lingkungan dari IPB, Bambang Hero Saharjo.

"Kami sebagai masyarakat merasa tidak adil jika hakim menuntut Thamron sampai 14 tahun, dan kami meminta JPU dan hakim dapat memikirkan kembali tuntutan itu, kalau bisa kami berharap Thamron dikembalikan lagi ke Babel, agar perekonomian kembali stabil dan masyarakat kembali sejahtera," kata Erfendi.

Dede Adam, warga Bangka Selatan, menilai klaim kerugian negara yang disampaikan Bambang Hero tidak berdasar dan justru merugikan Babel.

Selain itu katanya, yang berhak menentukan kerugian negara berdasarkan peraturan MA adalah Badan Keungan Negara (BKP).

"Saya menilai perhitungan itu tidak sesuai apa yang disampaikan Bambang Hero Saharjo, tentunya dengan perketaan beliau seperti itu dampak ekonomi di masyarakat Bangka Selatan, khsususnya Babel sangat terpuruk sekali," ucap Dede Adam.

Lebih lanjut dikatakan Dede Adam, dengan adanya pernyataan dari Bambang itu, tentunya para investor akan berpikir ulang masuk ke Provinsi Bangka Belitung, lantaran Pulau kita di cap sebagai pulau koruptor.

"Dengan perkataan itu, bukan hanya saja membuat investor takut masuk ke daerah kita, akan tetapi anak yang baru lahir pun, artinya sudah menyandang predikat koruptor akibat ulah perkataan satu orang," tuturnya. 

Guru Besar dan ahli lingkungan Institut Pertanian Bogor (IPB) Bambang Hero Saharjo, kata dia, juga diduga sudah pernah melakukan kesalahan dalam proses analisis dampak lingkungan salah satu perkebunan sawit Grup Falma. Dengan tersangka Surya Damadi dan sudah jelas apa yang disampaikan Bambang.

Masyarakat Babel, khususnya Bangka Selatan, berencana menempuh jalur hukum untuk melawan klaim kerugian negara Rp300 triliun tersebut. Mereka juga menyerukan solidaritas untuk mendukung pembebasan Thamron.

"Kami sebagai masyarakat Bangka Belitung khususnya masyarakat Bangka Selatan, sangat mengecam perkataan Bambang yang menyebut kerugian negara di kasus tata niaga timah Rp 300 triliun itu, dan kami pun meminta Thamron alias Aon dikembalikan ke Babel, akibatnya di Babel rawan pencurian dan kriminal meningkat disebabkan perekonomian Babel hancur," kata Dede.

"Dan kami pun mengajak seluruh masyarakat Babel mengajak dan mengimbau adanya upaya hukum menuntut Bambang Hero Saharjo," kata Dede.

Editor : Muri Setiawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut