Pasutri di Bangka Barat jadi Pengedar Sabu
Selasa, 19 November 2024 | 18:19 WIB

Atas perbuatannya tersebut, tersangka JF dan SF dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana minimal 5 tahun dan maksimal hukuman seumur hidup.
Editor : Muri Setiawan