Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Terlibat Jaringan Narkotika Internasional, Terdakwa Yogi Terancam 20 Tahun Penjara
Advertisement . Scroll to see content

Pasutri di Bangka Barat jadi Pengedar Sabu

Selasa, 19 November 2024 | 18:19 WIB
  • author Oma Kisma
Pasutri di Bangka Barat jadi Pengedar Sabu
Pasutri di Bangka Barat diamankan di Mapolres Babar. Foto: Lintasbabel.iNews.id/ Oma.

Atas perbuatannya tersebut, tersangka JF dan SF dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana minimal 5 tahun dan maksimal hukuman seumur hidup.

Editor: Muri Setiawan

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut