Dikatakannya, keterlambatan tukin dosen selama 5 tahun adalah masalah serius yang dapat memengaruhi kualitas pendidikan dan kesejahteraan dosen itu sendiri. Oleh karena itu, penting untuk segera melakukan evaluasi terhadap proses administrasi, komunikasi, serta kebijakan terkait dengan tunjangan kinerja tersebut agar dapat memberikan dampak positif bagi dosen dan institusi pendidikan secara keseluruhan.
Menanggapi permasalahan ini, Wakil Ketua Komisi X DPR Himmatul Aliyah berjanji akan segera melakukan koordinasi dengan kementerian terkait. Dia menegaskan bahwa tukin adalah hak para dosen ASN yang harus dicairkan sesuai regulasi yang ada.
"Masalah ini akan disampaikan dalam rapat dengan kementerian yang terkait, yang paling penting adalah hak jangan sampai dizholimi karena tukin ini ada di dalam Undang-Undang nomor 5 tahun 2014 tentang ASN. PNS berhak atas tukin," katanya.
Editor : Muri Setiawan