Fatimah kemudian membandingkan ASN yang bekerja di bawah koordinasi Kementerian Agama (Kemenag) yang Tukinnya dibayar tepat waktu.
"Padahal tukin mereka lebih rendah dibandingkan Kemenikbudristek. Aturan Tukin itu selalu mengecualikan kami. Tapi hak kami tidak dibayarkan sampai sekarang 5 tahun sampai Desember 2024," ujar Fatimah.
"Bayangkan, kami hanya mendapatkan Rp0 tunjangan kinerja. Sedangkan yang lainnya Rp10 juta dan sebagainya. Selisih gaji kami itu Rp4-10 juta setiap bulannya dibandingkan dosen kementerian lain. Sedangkan dosen kementerian lain adalah porsi paling besar jumlah dosennya," kata Fatimah.
Lebih jauh, Fatimah menegaskan masalah ini bukan sekadar soal finansial, melainkan juga penghargaan terhadap pengabdian para dosen yang telah lama menunggu hak mereka terpenuhi.
Editor : Muri Setiawan