BANGKA BARAT, lintasbabel.id - Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Daru Tri Sadono meresmikan Kampung Keadilan Restoratif atau Kampung Restorative Justice pertama di Provinsi Kepulauan Babel, yang terletak di Desa Air Belo, Kecamatan Muntok, Kabupaten Bangka Barat, Senin (7/3/2022).
Diharapkan, dari pembentukan Kampung Restorative Justice ini, dapat memberikan pelayanan hukum yang baik untuk masyarakat.
"Sekarang adalah peresmian Kampung Restorative Justice di sini adalah penegakan hukum yang selain memastikan adanya kemanfaatan, tetapi juga memberikan pelayanan keadilan kepada masyarakat, baik terhadap kepada para korban maupun pelaku," kata Daru Tri Sadono.
Lanjut Daru, restorative justice ini untuk mewujudkan keadilan yang sesungguhnya, dimana penegakan hukum yang dilakukan melibatkan masyarakat secara langsung.
"Misalnya, pelaku dihukum, di dalam penjara belum tentu dia mendapatkan hal-hal yang baik, atau juga kepada si korban kepada dirinya tidak berikan hak-haknya, dipulihkan kerugiannya misalnya," tuturnya.
Editor : Muri Setiawan