Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Polisi Imbau Tambang Ilegal di DAS Kampak Bangka Barat Dihentikan
Advertisement . Scroll to see content

Kajati Resmikan Kampung Restorative Justice Pertama di Bangka Belitung

Senin, 07 Maret 2022 | 13:46 WIB
  • author Rizki Ramadhani
Kajati Resmikan Kampung Restorative Justice Pertama di Bangka Belitung
Kajati Bangka Belitung, Daru Tri Sadono meresmikan Kampung Restorative Justice pertama di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. (Foto: lintasbabel.id / Rizki Ramadhani)

BANGKA BARAT, lintasbabel.id - Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Daru Tri Sadono meresmikan Kampung Keadilan Restoratif atau Kampung Restorative Justice pertama di Provinsi Kepulauan Babel, yang terletak di Desa Air Belo, Kecamatan  Muntok, Kabupaten Bangka Barat, Senin (7/3/2022). 

Diharapkan, dari pembentukan Kampung Restorative Justice ini, dapat memberikan pelayanan hukum yang baik untuk masyarakat. 

"Sekarang adalah peresmian Kampung Restorative Justice di sini adalah penegakan hukum yang selain memastikan adanya kemanfaatan, tetapi juga memberikan pelayanan keadilan kepada masyarakat, baik terhadap kepada para korban maupun pelaku," kata Daru Tri Sadono. 

Lanjut Daru, restorative justice ini untuk mewujudkan keadilan yang sesungguhnya, dimana penegakan hukum yang dilakukan melibatkan masyarakat secara langsung.

"Misalnya, pelaku dihukum, di dalam penjara belum tentu dia mendapatkan hal-hal yang baik, atau juga kepada si korban kepada dirinya tidak berikan hak-haknya, dipulihkan kerugiannya misalnya," tuturnya. 

Sementara, Kepala Kejaksaan Negeri Bangka Barat, Helena Octavianne, mengungkapkan kedepan bakal ada pembentukan Kampung Restorative Justice lainnya, di Kabupaten Bangka Barat. 

"Desa Air Belo terpilih karena memang yang paling dekat dengan Muntok, jadi kami memberikan yang terdekat dahulu, nanti yang lain-lain juga akan bersama-sama membentukan kampung restorative justice. Harapannya, masyarakat bisa lebih mengerti tentang hukum mengedukasi masyarakat supaya mematuhi, menaati peraturan yang ada di Indonesia," ungkap Helena Octavianne. 

 

Editor: Muri Setiawan

Related News

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut