Rina pun menyinggung mega korupsi di sektor tata kelola timah yang hingga kini masih menjadi pusat perhatian.
"Jadi timah sekarang bukan tambang timah, melainkan PT jual beli timah. Karena kan mereka tidak menambang, sehingga akhirnya mereka tidak bisa mengamankan IUP-nya, IUP nya hanya untuk dijadikan jual beli saja (kepada mitra perusahaan-red)," kata Rina.
Kembali lagi soal IUP di Batu Beriga, dikatakan Rina, yang berhak mencabut IUP atau IUPK hanya kementerian. Hal itu sebagaimana UU Minerba Nomor 3 Tahun 2020, apabila tidak memenuhi atau melanggar sejumlah ketentuan.
"Atau masyarakat mengajukan gugatan bahwa mereka merasa dirugikan atas lingkungan dan sebagainya, DPRD hanya bisa memfasilitasi saja, namun saya siap mendampingi warga," ujar Rina.
Editor : Muri Setiawan