2 Kurir Sabu 35,6 Kilogram di Bangka Barat Dituntut Hukuman Mati
Selasa, 08 Oktober 2024 | 17:43 WIB
Bayu Sugiri mengatakan, penuntutan terhadap kedua terdakwa itu merupakan bentuk keseriusan aparat penegak hukum di Bangka Barat, dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah tersebut.
"Harapannya hakim sependapat dengan kita dengan pertimbangan ini extraordinary crime. Ini bisa merusak generasi bangsa. Saya pikir faktanya tidak mungkin barang itu bisa sampai ke Bangka Barat, tanpa perbuatan mereka sebagai kurir," ucapnya.
Persidangan berikutnya akan dilaksanakan dengan agenda pembelaan dari kedua terdakwa maupun penasihat hukum.
"Minggu depan (dijadwalkan) agendanya pledoi, nanti kita akan dengarkan pledoinya," katanya.
Editor : Muri Setiawan