get app
inews
Aa Text
Read Next : Polresta Pangkalpinang Musnahkan Barang Bukti Sabu Seberat  1,5 Kg

2 Kurir Sabu 35,6 Kilogram di Bangka Barat Dituntut Hukuman Mati

Selasa, 08 Oktober 2024 | 17:43 WIB
header img
Sidang perkara 35,6 kilogram sabu dengan 2 terdakwa di PN Mentok, Selasa (8/10/2024). Sidang kali ini mengagendakan pembacaan tuntutan JPU kepada terdakwa dengan tuntutan maksimal yakni hukuman mati. Foto: Lintasbabel.iNews.id/ Oma.

Bayu Sugiri mengatakan, penuntutan terhadap kedua terdakwa itu merupakan bentuk keseriusan aparat penegak hukum di Bangka Barat, dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah tersebut. 


Sidang perkara 35,6 kilogram sabu dengan 2 terdakwa di PN Mentok, Selasa (8/10/2024). Sidang kali ini mengagendakan pembacaan tuntutan JPU kepada terdakwa dengan tuntutan maksimal yakni hukuman mati. Foto: Lintasbabel.iNews.id/ Oma.

"Harapannya hakim sependapat dengan kita dengan pertimbangan ini extraordinary crime. Ini bisa merusak generasi bangsa. Saya pikir faktanya tidak mungkin barang itu bisa sampai ke Bangka Barat, tanpa perbuatan mereka sebagai kurir," ucapnya.

Persidangan berikutnya akan dilaksanakan dengan agenda pembelaan dari kedua terdakwa maupun penasihat hukum.

"Minggu depan (dijadwalkan) agendanya pledoi, nanti kita akan dengarkan pledoinya," katanya. 

 

Editor : Muri Setiawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut