KPU Bangka Barat Tetapkan DPT Pilkada 2024
Jum'at, 20 September 2024 | 16:00 WIB

Setelah penetapan DPT, pihak KPU Bangka Barat akan memasuki tahapan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), untuk mengakomodasi pemilih yang tidak dapat memilih di TPS tempat domisilinya.
"Jadi tergantung ruang lingkup jika masih dalam satu Kabupaten artinya bisa memilih dua surat suara, Bupati-Wakil Bupati dan Gubernur-wakil Gubernur hanya beda desa dan kecamatan. Tapi jika pindah antar Kabupaten jadi hanya bisa memilih satu surat suara Gubernur-Wakil Gubernur," ucapnya.
Diketahui, pada Pilkada 2024, KPU Kabupaten Bangka Barat telah menetapkan sebanyak 341 tempat pemungutan suara (TPS), yang tersebar di 66 Desa/Kelurahan di 6 Kecamatan di wilayah itu.
Editor : Muri Setiawan