Pelaku Tenten lalu berhasil diamankan pada Sabtu (14/9/2024) sekitar pukul 12.00 ketika sedang berada di Jl. Parit Tujuh Kuday.
"Dari hasil introgasi singkat, diduga pelaku DS alias Teten mengaku telah melakukan pencurian dengan pemberatan di rumah korban yang beralamat di Dusun Tutut Desa Penyamun Kecamatan Pemali," kata Kapolres Bangka AKBP Toni Sarjaka melalui Kasat Reskrim AKP Ogan Arif Teguh Imani, Senin (16/9/2024).
DS alias Teten (47), seorang residivis kembali harus berurusan dengan pihak berwajib lantaran melakukan aksi pencurian kabel. Foto: Lintasbabel.iNews.id/ Maulana.
Teten usai diamankan mengaku mengambil kabel instalasi listrik menggunakan tangga yang berada di sekitar rumah korban. Ia kemudian memotong kabel instalasi rumah korban tersebut menggunakan tang potong.
Dari kejadian ini polisi mengamankan barang bukti berupa tang potong yang dipakai pelaku untuk beraksi. Selain itu ikut diamankan barang bukti kabel tembaga seberat 3,8kg yang merupakan hasil curian dan satu buah karung warna biru.
Editor : Muri Setiawan