Dalam laporan itu juga disebutkan saat menonton video, oknum guru melakukan perbuatan tidak senonoh. Setelah kejadian yang terjadi di pojok ruang kelas itu, oknum guru meminta si anak untuk tidak menyampaikan pada siapapun dan merahasiakannya.
"Kata dia jangan bilang siapa-siapa, ini rahasia kita, besok nanti bapak akan mengulangi lagi. Otomatis setelah kita menerima laporan langsung dilakukan penyelidikan dan laporan polisi atau LP kita terbitkan pada tanggal 6 Mei 2024, sekitar hari Senin," katanya.
Penyidik melakukan pemeriksaan saksi setelah kejadian itu. Jumlah saksi yang diminta keterangan ada sekitar 7 orang dan terungkap fakta bahwa para saksi mengetahui bahwa oknum guru dan korban berada di kelas. Namun rekan korban yang lain saat itu tidak fokus.
"Karena mereka (siswa-siswi) sedang bermain di dalam kelas. Jadi kita tidak habis pikir juga atas peristiwa ini. Lalu kita lidik lagi, pemeriksaan kepada ahli psikologi. Hasil pemeriksaan ahli kalau anak mengalami trauma dan ketakutan atas kejadian tersebut," katanya.
Akibat perbuatannya, tersangka HR dijerat dengan Pasal 76 E jo Pasal 82 ayat 1 dan ayat 2 UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Editor : Muri Setiawan