BANTEN, lintasbabel.id - Polres Lebak Polda Banten berhasil mengungkap dugaan penimbunan 24 ton minyak goreng di sebuah rumah di kawasan Jalan Raya Petir, Desa Cempaka, Kecamatan Warunggunung, Kabupaten Lebak, Banten pada Jumat (25/2/2022).
Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Shinto Silitonga menjelaskan pengungkapan berawal dari informasi masyarakat, yang kemudian ditindaklanjuti dengan mendatangi TKP.
"Saat petugas mendatangi lokasi, ditemukan supir dan pemilik barang sedang menurunkan kardus berisi minyak goreng kedalam gudang,” ujarnya, Sabtu (26/2/2022).
Namun setelah dicek, diketahui bahwa aktivitas yang dilakukan dikediaman terduga pelaku berinisial MK (31), tidak miliki izin usaha yang lengkap.
Dijelaskan Shinto, dari pemeriksaan di lokasi didapati sekitar 2.000 kardus minyak goreng dengan kemasan yang bervariasi dengan isi 1-2 liter. Sehingga total barang bukti yang disita sebanyak 24.000 liter minyak goreng.
Tak hanya itu, penyidik juga turut menyita satu unit tronton Hino yang digunakan sebagai alat angkut. Dari semua ini, Shinto menjelaskan bahwa MK membeli minyak-minyak ini dari toko yang berlokasi di Serang, Banten.
Dijelaskan, bahwa satu kardus minyak goreng dihargai Rp164 ribu. Sedangkan untuk biaya pengantaran ke Warunggunung dikenakan biaya sebesar Rp2 ribu per kardus. Sehingga total pembelian minyak goreng sebesar Rp166 ribu per kardus.
“MK kemudian menjual minyak goreng tersebut secara canvasing ke warung atau toko lainnya di Rangkasbitung dan wilayah Lebak lainnya dengan harga Rp170 ribu hingga Rp175 ribu perkardus,” ujarnya.
Editor : Muri Setiawan