BEKASI, Lintasbabel.iNews.id - Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan alias Zulhas mengkonfirmasi, bahwa pembelian Minyakita menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) di pasar batal diberlakukan.
Dia menilai, cara tersebut akan merepotkan konsumen dan pedagang. Zulhas menuturkan, pihaknya menyiapkan aturan baru, dimana di setiap pasar dan lapak-lapak sembako akan dipasang banner bertuliskan "Pembelian Minyakita Maksimal 2 Liter/Botol".
"Itu (penggunaan KTP) repot. Pasang itu (banner) aja, di setiap pasar pembeli hanya 2 liter atau 2 botol," ujar Zulhas saat ditemui awak media usai melepas ekspor produk UMKM di Tambun, Bekasi, seperti dilansir dari iNews.id, Jumat (10/2/2023).
Dia menambahkan, sebanyak 500 ton Minyakita milik PT Bina Karya Prima yang sebelumnya disegel sudah mulai distribusikan di seluruh Pulau Jawa dengan harga Rp14.000 per liter.
"Ini (Minyakita) lagi kita kirim untuk Jawa," katanya.
Editor : Muri Setiawan